Mahasiswa dapat meng-update Kartu Rencana Studi (KRS) yaitu menambah, menghapus atau mengganti mata kuliah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk menambah atau mengganti mata kuliah baru tidak melebihi dari kuota SKS yang diperoleh.
- Perubahan (tambah, edit, hapus) mata kuliah hanya dapat dilakukan tidak lebih dari 2 (dua) minggu setelah perkuliahan dimulai pada semester yang berjalan.
- Setelah 2 (dua) minggu perkuliahan maka mata kuliah yang dipilih di KRS dianggap sudah tetap dan tidak dapat diubah kembali, kecuali untuk mata kuliah Kuliah Kerja Praktek, Skripsi/Tugas dan Seminar Skripsi yang terkendala persyaratan akademis.
- Untuk melakukan perubahan (tambah, edit, hapus) KRS, maka KRS harus sudah disetujui (ACC) oleh pembimbing akademik.
- Pengajuan perubahan (tambah, edit, hapus) KRS, mahasiswa harus login di Helpdesk, kemudian membuat Tiket Baru memilih topik Update KRS.