Pembimbing Tugas Akhir atau Skripsi terdiri dari dua orang dosen yang memiliki tugas pokok masing-masing yang saling melengkapi, yaitu:
Pembimbing Materi; dan
Pembimbing Teknis.
Pembimbing Materi merupakan pembimbing utama yang bertugas memberikan arahan dan bimbingan mengenai materi yang dikerjakan dalam Tugas Akhir/Skripsi dari mahasiswa yang dibimbingnya.
Pembimbing Teknis merupakan pembimbing pendamping yang bertugas memberikan arahan dan bimbingan mengenai teknik atau cara penulisan Tugas Akhir/Skripsi sesuai panduan yang ditetapkan oleh STMIK Mercusuar.
Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi ditentukan oleh Ketua Program Studi dengan mempertimbangkan usulan mahasiswa.
Penunjukan Pembimbing dilakukan dengan penerbitan Surat Penunjukan Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi yang ditanda-tangani oleh Ketua Program Studi dan diketahui oleh Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik STMIK Mercusuar.
Jika mahasiswa terlambat memberikan Surat Penunjukan Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi, maka Pembimbing dapat menolak untuk membimbing mahasiswa tersebut. Mahasiswa harus mengajukan permohonan kembali di awal semester.