Pemuatan..
  • Layanan kami

    021-8464185

  • Mercusuar Helpdesk

    We answer your question

Sidang Skripsi Tugas Akhir 0 0

Terakhir diperbarui saat 27-Feb-2021 09:17 in Akademik » Skripsi Tugas Akhir
Dikirim olehAgus Sumaryanto

SIDANG SKRIPSI TUGAS AKHIR

Sidang Tugas Akhir/Skripsi bertujuan untuk menguji serta menilai Tugas Akhir/Skripsi yang telah dibuat oleh mahasiswa.

  1. Sidang Ulang adalah Sidang TA/Skripsi kedua yang diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan Tidak Lulus dgn perbaikan minor.
  2. Sidang TA/Skripsi dan Sidang Ulang bersifat tertutup dengan dewan penguji:
  3. 2 (dua) orang Penguji Inti yang bukan Pembimbing mahasiswa yang bersangkutan, dimana:
  • Penguji Inti pertama, merupakan Ketua Dewan Penguji.
  • Penguji Inti kedua, merupakan Anggota Dewan Penguji 1.
  • Pembimbing Materi sebagai Anggota Dewan Penguji 2.
  • Untuk Sidang Ulang, Ketua dan kedua Anggota Dewan Penguji dapat diisi oleh dosen yang sama dengan pelaksanaan Sidang sebelumnya.
  • Sidang Tugas Akhir/Skripsi dilaksanakan setelah mahasiswa:
    • menyelesaikan seluruh Karya Tugas Akhir/Skripsi, baik tulisan maupun non-tulisan.
    • melakukan pertemuan bimbingan minimal 6 (enam) kali kepada Pembimbing Materi.
    • melakukan pertemuan bimbingan minimal 4 (empat) kali kepada Pembimbing Teknis.


    ** Waktu didasarkan pada zona waktu