SIDANG SKRIPSI TUGAS AKHIR
Sidang Tugas Akhir/Skripsi bertujuan untuk menguji serta menilai Tugas Akhir/Skripsi yang telah dibuat oleh mahasiswa.
- Sidang Ulang adalah Sidang TA/Skripsi kedua yang diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan Tidak Lulus dgn perbaikan minor.
- Sidang TA/Skripsi dan Sidang Ulang bersifat tertutup dengan dewan penguji:
- 2 (dua) orang Penguji Inti yang bukan Pembimbing mahasiswa yang bersangkutan, dimana:
- Penguji Inti pertama, merupakan Ketua Dewan Penguji.
- Penguji Inti kedua, merupakan Anggota Dewan Penguji 1.
- Pembimbing Materi sebagai Anggota Dewan Penguji 2.
Untuk Sidang Ulang, Ketua dan kedua Anggota Dewan Penguji dapat diisi oleh dosen yang sama dengan pelaksanaan Sidang sebelumnya.Sidang Tugas Akhir/Skripsi dilaksanakan setelah mahasiswa:- menyelesaikan seluruh Karya Tugas Akhir/Skripsi, baik tulisan maupun non-tulisan.
- melakukan pertemuan bimbingan minimal 6 (enam) kali kepada Pembimbing Materi.
- melakukan pertemuan bimbingan minimal 4 (empat) kali kepada Pembimbing Teknis.