Pemuatan..
  • Layanan kami

    021-8464185

  • Mercusuar Helpdesk

    We answer your question

Kelulusan Sidang Skripsi Tugas Akhir 1 0

Terakhir diperbarui saat 27-Feb-2021 09:51 in Akademik » Skripsi Tugas Akhir
Dikirim olehAgus Sumaryanto

Mahasiswa dinyatakan lulus dalam Tugas Akhir/Skripsi jika memperoleh nilai rata-rata dari Penilaian Dewan Penguji minimal 60 (enam puluh).

  1. Status Kelulusan mahasiswa:
  • Lulus tanpa syarat.
  • Lulus bersyarat (dengan catatan perbaikan).
  • Tidak Lulus dengan perbaikan minor.
  • Tidak Lulus dengan perbaikan major.
  • Jika dinyatakan Lulus tanpa syarat, maka mahasiswa:
    • Wajib mengumpulkan Hasil Tugas Akhir/Skripsi seperti saat Sidang, paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal Sidang.
    • Menyelesaikan administrasi tambahan lain yang ditentukan.
    • Jika tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka Status Kelulusan berubah menjadi Lulus bersyarat (dengan catatan perbaikan), terhitung mulai tanggal Sidang.
  • Jika dinyatakan Lulus dengan catatan perbaikan, maka mahasiswa:
    • Mulai melakukan konsultasi perbaikan kepada semua Penguji paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal Sidang.
    • Wajib mengumpulkan Hasil Tugas Akhir/Skripsi setelah diperbaiki sesuai hasil konsultasi perbaikan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal Sidang.
    • Menyelesaikan administrasi tambahan lain yang ditentukan.
    • Jika tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka Status Kelulusan berubah menjadi Tidak Lulus dengan perbaikan minor, terhitung mulai tanggal Sidang.
  • Jika dinyatakan Tidak Lulus dengan perbaikan minor, maka mahasiswa:
    • Mulai melakukan konsultasi perbaikan kepada Pembimbing Materi paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal Sidang.
    • Wajib menyelesaikan bimbingan perbaikan dan mengajukan Sidang Ulang, paling lambat 4 (empat) minggu setelah tanggal Sidang.
    • Jika tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka Status Kelulusan berubah menjadi Tidak Lulus dengan perbaikan major.
  • Jika dinyatakan Tidak Lulus dengan perbaikan major, maka mahasiswa:
    • Wajib mengajukan kembali Tugas Akhir/Skripsi dengan Judul yang berbeda pada semester berikutnya.
    • Memperoleh nilai E dalam Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi dan dihitung dalam Kartu Hasil Studi (KHS) pada semester berjalan.
  • Hasil Tugas Akhir/Skripsi terdiri dari:
    • Karya Tulis Tugas Akhir/Skripsi yang telah disahkan oleh seluruh Penguji, dan
    • Karya Tulis dan Non-Tulis yang direkam ke dalam keping DVD.
    • masing-masing sejumlah 2 (dua) set, dengan ketentuan:
    • 1 (satu) set asli untuk Program Studi, dan
    • 1 (satu) set salinan/copy untuk Perpustakaan STMIK Mercusuar.

    ** Waktu didasarkan pada zona waktu