Mahasiswa dinyatakan lulus dalam Tugas Akhir/Skripsi jika memperoleh nilai rata-rata dari Penilaian Dewan Penguji minimal 60 (enam puluh).
- Status Kelulusan mahasiswa:
- Lulus tanpa syarat.
- Lulus bersyarat (dengan catatan perbaikan).
- Tidak Lulus dengan perbaikan minor.
- Tidak Lulus dengan perbaikan major.
Jika dinyatakan Lulus tanpa syarat, maka mahasiswa:- Wajib mengumpulkan Hasil Tugas Akhir/Skripsi seperti saat Sidang, paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal Sidang.
- Menyelesaikan administrasi tambahan lain yang ditentukan.
- Jika tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka Status Kelulusan berubah menjadi Lulus bersyarat (dengan catatan perbaikan), terhitung mulai tanggal Sidang.
Jika dinyatakan Lulus dengan catatan perbaikan, maka mahasiswa:- Mulai melakukan konsultasi perbaikan kepada semua Penguji paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal Sidang.
- Wajib mengumpulkan Hasil Tugas Akhir/Skripsi setelah diperbaiki sesuai hasil konsultasi perbaikan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal Sidang.
- Menyelesaikan administrasi tambahan lain yang ditentukan.
- Jika tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka Status Kelulusan berubah menjadi Tidak Lulus dengan perbaikan minor, terhitung mulai tanggal Sidang.
Jika dinyatakan Tidak Lulus dengan perbaikan minor, maka mahasiswa:- Mulai melakukan konsultasi perbaikan kepada Pembimbing Materi paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal Sidang.
- Wajib menyelesaikan bimbingan perbaikan dan mengajukan Sidang Ulang, paling lambat 4 (empat) minggu setelah tanggal Sidang.
- Jika tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka Status Kelulusan berubah menjadi Tidak Lulus dengan perbaikan major.
Jika dinyatakan Tidak Lulus dengan perbaikan major, maka mahasiswa:- Wajib mengajukan kembali Tugas Akhir/Skripsi dengan Judul yang berbeda pada semester berikutnya.
- Memperoleh nilai E dalam Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi dan dihitung dalam Kartu Hasil Studi (KHS) pada semester berjalan.
Hasil Tugas Akhir/Skripsi terdiri dari:- Karya Tulis Tugas Akhir/Skripsi yang telah disahkan oleh seluruh Penguji, dan
- Karya Tulis dan Non-Tulis yang direkam ke dalam keping DVD.
- masing-masing sejumlah 2 (dua) set, dengan ketentuan:
- 1 (satu) set asli untuk Program Studi, dan
- 1 (satu) set salinan/copy untuk Perpustakaan STMIK Mercusuar.